x

Edarkan Sabu, Dua pria Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

waktu baca 1 menit
Kamis, 14 Sep 2023 13:38 0 25 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com– Keseriusan Polres Lampung Timur terus komitmen berantas peredaran Narkoba. Hal itu di buktikan oleh Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur dengan meringkus dua terduga penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki menjelaskan, tersangka berinisial RN (20) dan AW (25) warga Kecamatan Meinting Lampung Timur.

“Keberhasilan jajaran Sat Res Narkoba tersebut, berawal dari informasi warga dan di tindak lanjuti dengan melakaku kan penyelidikan,” ujar Kapolres, Kamis (14/9/23)

Kedua pelaku, lanjut Kapolres, akhirnya berhasil di tangkap pada hari Senin (11/9/2023) sekira pukul 20.00 Wib di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

“Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga sabu seberat 9.51Gram, 1 unit sepeda motor dan 1 lembar uang kertas pecahan 5 ribu rupiah,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, tersangka dan barang bukti sudah dibawa dan di amankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut

“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

Reporter : Aw/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x