SERANG, L86News.com – Polsek Cikande, Polres Serang menyatakan siap menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya pengusaha Illegal di wilayah hukum Polsek setempat.
Hal tersebut di sampaikan Kapolsek Cikande, Kompol Andhi Kurniawan Kabid Humas Bripka Amin. P saat menerima audiensi team Media Liputan 86 di Ruang kerja Humas Polsek Cikande, Rabu (06/09/2023).
Dalam audensi tersebut, Bripka Amin menjelaskan bahwa point point dalam surat bernomer 002/BIRO-SRG-L86/PERM-AUD/IX/2023 yang di terima dari tim media Liputan 86 sudah di pelajari dan akan segera di tindak lanjuti.
“Kami terima kasih, awak media telah membantu menyampaikan laporan dari masyarakat terkait adanya pengusaha, dokter, tabib, bidan maupun tukang gigi yang tidak memiliki Izin operasional. Kami akan tindak tegas sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, dan kami siap bersinergi dengan awak media,” kata Bripka Amin
Menurutnya, peran media massa sangat penting dan berpengaruh sebagai penyambung lidah atau sarana berbagai informasi ke masyarakat. “Dengan mempererat tali silaturrahim dan sinergitas, kedepan wilayah hukum Polsek Cikande bisa semakin kondusif,” ucapnya.
Ditegaskan Bripka Amin, pihak Polsek Cikande menyambut positif audiensi tersebut. Pihaknya juga menyatakan terbuka untuk siapapun dan ingin bersinergi dengan semua media untuk mewujudkan hubungan yang harmonis.
“Kami ingin media juga dapat membantu Polri dalam mewujudkan Polri yang Presisi Prediktif, Responsibiliti dan Transparansi,” kata Bripka Amin
Terpisah, ketika team media Liputan 86 mendatangi salah satu tempat praktek tukang gigi di Kecamatan Cikande untuk mengkonfirmasi kan legalitas prakteknya, selaku pemilik usaha mengaku tidak pernah ada himbauan dari organisasi yang menaunginya.
“Saya hanya ikut apa kata organisasi yang menaungi saya, praktek saya memang tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang” ujar tukang gigi yang tidak ingin namanya disebut.
Sementara berdasar keterangan Andi Junaidi Ketua DPP Home Family Tugi (Hofagi), tukang gigi yang membuka praktek harus dan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari DPMPTSP dan Izin Praktek dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.
“Tukang gigi diwajibkan memiliki NIB dan izin praktek yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Tukang gigi yang tidak memiliki izin praktek seperti di Kabupaten Serang itu bukan anggota kami. Mungkin bernaung di organisasi lain. Kami Hofagi sudah ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan RI dan alhamdulillah juga sudah ada izin dari dinas kesehata kabupaten setempat,” kata Andi Junaedi melalui WhatsApp
Reporter : An/Fah