Gelapkan Mobil Truck, Supir Warga Lamtim Ditangkap Polisi di Bogor

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Sep 2023 13:04 0 38 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang pria karena diduga telah melakukan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi mengatakan, pelaku berinisial IS (43) warga Desa Labuhan Ratu VII kecamatan Labuhan Ratu

“Peristiwa ini menimpa SU (60) warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,” kata Kapolres, Rabu (6/9/23)

Kejadian, lanjut Kapolres, bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai supir truck, membawa mobil korban untuk mengakut muatan antar provinsi dan sudah selama kurang lebih 6 bulan dengan sistem komisi persenan setiap ada muatan.

Awalnya setoran berjalan lancar, namun pada Mei 2019 supir tersebut tidak bisa dihubungi dan dicari di kediamannya tidak ada, dan hingga saat ini mobil tidak dikembalikan. Atas kejadian itu, pada 24 Juli 2023, korban melapor ke Polsek Labuhan Ratu dan telah mengalami kerugian sebesar Rp. 165 juta.

Polsek Labuhan Ratu yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (4/9/23) Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Fotokopi BPKB, STNK, Bukti Angsuran, Ketengan Lecing dan 1 buah kunci kontak. “Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 372 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Reporter : Aw/Hum

LAINNYA