x

Ungkap Kasus Pertambangan, Polda Jabar Tahan 2 Tersangka dan Sita Sejumlah Excafator

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Sep 2023 16:18 0 29 Redaksi Liputan 86

SUMEDANG, L86News.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo di dampingi Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, Wakapolres Sumedang, Kasat Reserse Polres Sumedang, Saksi Ahli dari Dinas ESDM Prov. Jabar dan Ahli Pidana menggelar konferensi pers terkait Tindak Pidana Bidang Mineral dan Batu Bara di Mapolres Sumedang, Senin (04/09/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan kronologi yakni pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 13.30 terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana dibidang pertambangan mineral dan batubara dengan cara melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa dilengkapi izin.

”Yang terjadi di Blok Liunggunung Dusun Cileuksa Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. tindak pidana tersebut dilakukan di 2 (dua) lokasi berbeda oleh 2 (dua) orang tersangka.” ujar Ibrahim Tompo.

Ibrahim Tompo pun menjelaskan modus yang digunakan pelaku yaitu telah melakukan aktivitas penambangan pasir dan sirtu dengan menggunakan alat berat berupa excavator tanpa dilengkapi izin, selanjutnya hasil penambangan tersebut dijual kepada para konsumen.

Pihak Kepolisian berhasil amankan barang bukti berupa 1 Unit Excavator Merk Komatsu Type PC 200-8 bserta kuncinya, 1 bundel nota pejualan pasir a.n PT. SIGMA JAYA WISESA, 1 Unit Ayakan Pasir, Uang hasil penjualan pasir Rp. 3.600.000, 2 Unit alat berat berupa Excavator Merk Komatsu Type PC 200-8 dan Merk CAAT Type 320-D beserta kuncinya, 1 bundel nota pejualan pasir a.n PT. SIGMA JAYA WISESA, 1 Unit Ayakan Pasir dan Uang hasil penjualan pasir Rp. 2.200.000

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda sebesar 100 Miliar Rupiah.

Akibat penggalian ini warga masyarakat sekitar sangat terganggu terlebih saat dilakukan pengerukan mengenai makam yang didalamnya masih ada jenazahnya pada saat pengecekan di TKP.

”Dampak yang terjadi dari kegatan ini adalah berdampak pada lingkungan serta untuk izin yang legal kami mendata ada 34 tempat” tutup Ibrahim Tompo.

Reporter : Toni/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x