By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Lagi, Sat Res Narkoba Polres Nias Bekuk 2 Kurir dan 1 Pengedar Narkotika
HukumKriminalPolisiSumatra Utara

Lagi, Sat Res Narkoba Polres Nias Bekuk 2 Kurir dan 1 Pengedar Narkotika

Last updated: 2023/09/06 at 8:46 AM
Redaksi Liputan86 3 weeks ago
Share

NIAS, L86News.com – Satuan Narkoba Polres Nias, Polda Sumut dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Andri GT. Siregar berhasil membekuk dua kurir dan satu pengedar narkoba jenis sabu di Nias Utara.

“Ketiga tersangka tersebut berinisial YW (44), AZ (26) dan NRA (25),” kata Kapolres Nias melalui Kasat Narkoba AKP Andri GT Siregar, Selasa (5/9/2023) siang

Di jelaskan, kasus tersebut terungkap berawal ketika AZ dan NRA di tangkap di jalan arah Lahewa Desa Hilidundra Lotu Nias Utara bersama barang bukti berupa satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Setelah kita interogasi, keduanya mengaku sebagai kurir dan barang haram tersebut milik YW. Tim kita langsung bergerak dan berhasil membekuk YW di depan SPBU Lahewa, Nias Utara,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Kasat, ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres dan akan dikenai Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukuman nya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek Siantar Timur ini.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

Reporter: Sab/Rg/Hum

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polri Bentuk Satgas Preventif Amankan KTT ASEAN, Jaga Delegasi dan Tamu Negara dari Datangan hingga Pulang
Next Article Presiden Jokowi Resmi Buka KTT Ke-43 ASEAN

Berita Terkait

Kawanan Pelaku Curat Kembali di Ringkus Polda Jabar, Kali Ini Grup Tasikmalaya

5 hours ago

Amankan 5 Pelaku Curat Grup Lampung, Polda Jabar Sita Sejumlah Senpi, Pisau dan Kunci T

6 hours ago

Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

9 hours ago

Di Kampus UI, Kombes Pol Hengki Haryadi Paparkan Kejahatan TPPO Hingga Mafia Ginjal International

10 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?