WAY KANAN, L86News.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap dan meringkus pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat, Jum’at (25/08/2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan tersangka berinisial TD (53) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Tegineneneng Kabupaten Pesawaran.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 111,54 gram,” ujar Kapolres, Jumat (25/8).
Dengan tertangkapnya pelaku, Kapolres berharap semua pihak dapat menunggu release sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kasus.
“Jangan justru membuat gaduh dan akan menyulitkan pengembangan perperkaranya. Naroba adalah kejahatan transnasional dan terorganisir,” kata Kapolres
Oleh sebab itu, sambung Kapolres, semua pihak nya harus selalu berhati-hati dalam pengembangan perkaranya. “Saya pastikan akan kita ekspos setelah pengembangan perkara sudah maksimal.” tegasnya.
Senada juga di sampaikan Kasatres Narkoba AKP Sigit Barazili. Menurutnya, pelaku di tangkap pada Jumat 18 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 Wib berdasar informasi dari masyarakat.
“Namun, saat akan ditangkap di depan SPBU Baradatu, pelaku melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Terios BE 1432 YX dan berhasil di tangkap di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu,” ungkapnya.
Dari penangkapan dan penggeladahan pelaku, lanjut Kasat, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah di amankan Mapolres guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Apabila terbukti, pelaku akan dikenai pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” Imbuh Kasat Narkoba.
Reporter : Zal86