JAKARTA, L86News.com – Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dan dua tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana penipuan bermodus robot trading Net89.
Pada kasus tersebut, terdapat 10 laporan polisi dan korban teridentifikasi mencapai 2.388 anggota aplikasi Net89.
“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp 326.679.954.135,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto di kutip Jumat (18/8).
Dalam pengusutan kasus tersebut, Kepolisian telah menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan sekitar Rp 1,4 triliun.
Hingga saat ini Kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya.
Reporter : Toni86