LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, membawa paksa seorang karyawan sebuah perusahaan, karena diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sparepart kendaraan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi menerangkan tersangka berinisial YD (22) warga Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Lampung
“Berdasar informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka ini berstatus karyawan PT Sumber Lestari Indah yang berlokasi diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,” kata Kapolres dikutip, Kamis (16/8)
Aksi kejahatan, sambung Kapolres diduga dilakukan tersangka dengan cara menukar atau mengoplos sparepart kendaraan truk milik perusahaan tempatnya bekerja.
“Tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan, karena diduga telah menukar berbagai sparepart kendaraan Truck Canter, antara lain As Kopel, Kenalpot, Per belakang, Spidometer, termasuk Ban Serep, sehingga mengakibatkan kerugian mencapai 7,8 juta rupiah,” terangnya.
Petugas Polsek Labuhan Ratu yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti 1 unit As Kopel.
Reporter : Aw/Hum