CILACAP, L86News.com – Gegara nomor Handphon (Hp) di blokir sang pacar, warga Adipala, Cilacap nekat menyebarkan vidio asusila ke Media Sosial (Medsos).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, pria tersebut berinisial AAP (29). Ia di tangkap setelah di laporkan oleh pacar nya ke polisi.
“Korban berinisial TS (41) warga Kroya. TS dan AAP merupakan teman dan memiliki berhubungan asmara,” kata Kapolres, Senin (14/8/2023).
Peristiwa, lanjut Kapolres, berawal pada Juli 2022 saat nomor Hp AAP di blokir TS. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan vidio hubungan badan keduanya.
Lantaran ancaman tak di gubris korban, pelaku pun nekat menyebar Vidio tersebut. Korban akhirnya terkejut, setelah mendapat informasi vidionya sudah tersebar kebeberapa teman korban.
“Vidio itu di sebar melalui Medsos, IG, FB dan WA. Korban merasa malu dan melaporkan ke Polresta Cilacap hingga pelaku berhasil ditangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 tentang ITE. “Pelaku di ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar,” pungkas Kapolres
Reporter : Shol86