LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Polsek Batanghari, Lampung Timur, meringkus seorang warga yang diduga sebagai penadah kendaraan mobil hasil tindak penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson menyampaikan tersangka berinisial AE (33) warga Kecamatan Way Jepara.
“Berdasarkan data pihak Kepolisian, tersangka di duga menerima gadai mobil merk Toyota Avanza BE 1521 NE, milik korban RZ (22) warga Kota Metro,” ujar Kapolres, Sabtu (12/8)
Peristiwa berawal saat mobil korban disewa oleh seseorang, dan ternyata setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan, bahkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Korban yang mengalami kerugian mencapai 125 juta rupiah itu, selanjutnya melaporkan peristiwa yang di alami ke Mapolsek Batanghari.
Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan mobil korban, dikawasan Kecamatan Way Jepara.
“Tersangka dan Mobil korban akhirnya berhasil kita amankan, dan kini proses hukumnya tengah berjalan di Mapolsek Batanghari,” terangnya.
Reporter : Aw/Hum