TANJUNG JABUNG BARAT, L86News.com – Salah seorang Petani inisial RH Alias RM (47) Warga Parit 6 Simpang Keroh, RT 010, Desa Sungai Baung Kecamatan Pengabuan, Tanjung Jabung Barat harus berurusan dengan apara Kepolisian.
Pasalnya RH diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan Senjata Tajam jenis Parang, kepada HE (korban) yang betugas membuat Embung di Lahan Distrik 611 Desa Sungai Baung Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli SH, SIK, MH menjelaskan pengancaman yang dilakukan Pelaku kepada Korban terjadi di Lahan Distrik 611 Desa Sungai Baung Kecamatan Pengabuan Rabu (2/8/23) Sekira Pukul 10.25 Wib.
Saat itu, sekira Pukul 0830 Wib, Korban dan timnya hendak melakukan kegiatan membuat Embung air di tempat kejadian dengan membawa alat berat jenis ekskavator untuk masuk ke dalam area titik kebakaran.
Saat itu alat dapat membuat Embung air sebanyak 2 titik, lalu hendak bergeser ke arah titik berikutnya. Namun saat pindahan tersebut sekira Pukul 10.25 datang seorang laki-laki bernama Ali kelompok masyarakat atau kelompok Pak Janggut (Tersangka Karhutla yang sudah diamankan) melarang korban bekerja di Area Distrik 611.
“Tidak lama kemudian muncul Pelaku RH dengan membawa sebilah Parang dan mendekati Korban. Dengan jarak lebih kurang 1 (Satu) Meter Pelaku mengayunkan Parang yang dipegang ke arah Tubuh Korban. Dan disaat bersamaan Ali rekan Pelaku menahan tangan Pelaku,” kata Kapolres.
Lebih lanjut kata Kapolres lagi kalau saja tangan Pelaku tidak ditahan Ali, Parang yang diayunkan Pelaku dapat mengenai Tubuh Korban. Karena Korban merasa takut, dan Korban langsung pergi dengan memerintahkan Operator Alat Berat keluar dari Area pembuatan Embung.
” Setelah kejadian Minggu (6/8/23) Tim gabungan Polres Tanjung Jabung Barat melakukan penyelidikan. Dan didapati informasi Pelaku RH Alias RM sedang berada di Kebun yang berlokasi di Distrik 611. Tim yang mengetahui keberadaan Pelaku langsung mengamankan Pelaku,” beber Kapolres.
Lulusan Akpol 2003 ini juga menyampaikan, saat mengamankan Pelaku, Pelaku sedang berkebun menggunakan Parang yang sebelumnya digunakan untuk mengancam. “Pelaku berikut Barang Bukti sebilah Parang diamankan saat berkebun,” katanya.
Modus Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pengancaman terhadap Petugas yang akan membuat Embung, karena tersangka mengklaim jika area yang akan dibuat Embung merupakan milik kelompok mereka.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres berikut Barang Bukti sebilah Parang. Terhadap Tersangka, disangkakan dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 1 (Satu) Tahun,” tukasnya.
Reporter : Hen/Hum