SEMARANG, L86News.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) di kabar berhasil mengungkap peredaran Narkotika diwilayah hukumnya dengan menyita sabu seberat 5 Kilogram (Kg) terdiri dari dua kasus.
Informasi tersebut di benarkan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi. Menurutnya keberhasilan itu berawal dari penangkapan terhadap 2 tersangka AD dan S di Desa Kramat, Kec Dempet Kab Demak pada Kamis (27/7/2023).
“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 kg paket sabu, timbangan, kartu ATM, Handphone dan bukti pendukung lainnya,” ungka Luhfi, Seni (31/7/23) di Mapolda Jateng.
Dari penangkapan kedua tersangka itu akhirnya diperoleh keterangan jika keduanya menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO).
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Luhfi
Kemudian, Ditresnarkoba Polda Jateng juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kg. Kasus ini terungkap dari informasi warga bahwa di kapal Darma Kartika 7 Pelabuhan Tanjungmas Semarang ada penyalah gunaan narkotika.
“Dari tempat itu, Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan seorang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kg jaringan Malaysia, Pontianak,” kata Luhfi.
Dari kasus paket yang akan dibawa ke Bali tersebut, lanjut Luhfi, polisi berhasil menangkap IYN alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang.
Setelah petugas melakukan interogasi, IYN mengaku menerima paket sabu dari AP (DPO). “Awalnya IYN diajak AP ke Pontianak untuk membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan,” jelasnya
“Atas perbuatannya tersangka INY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Luhfi
Reporter : Shol86