SUBANG, L86News.com – Sat Reskrim Polres Subang berhasil amankan dua orang pelaku penganiayaan diduga anggota gank motor di wilayah hukum Polsek Cipeundeuy Polres Subang.
Hal itu diungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Subang dalam giat konferensi Pers yang di gelar di halaman Mako Polres Subang, di kutip Kamis (27/7/2023)
Kejadian bermula pada Selasa (11/07/23) sekira pukul 20.30 Wib di pinggir jalan Raya Kalijati – Cipeundeuy depan PT. Seolindo Prismatama di Kampung Cijoged Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.
Diduga telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka RD (23th) dan BY (23th) dari Kelompok motor XTC terhadap korban (FS) dari kelompok motor Ormas Briges.
Tersangka RD melakukan Pengeroyokan dan penganiayaan dengan cara membacokan satu buah senjata tajam jenis Cerulit sebanyak satu kali mengenai bagian tubuh korban di bawah rusuk sebelah kiri, sementara Tersangka BY memukul dengan tangan kosong dan mengenai bagian kepala belakang dan tangan Korban.
Setelah melakukan perbuatan tersebut kedua pelaku melarikan diri dan selanjutnya korban dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis di RSUD ciereng Subang.
Atas dasar laporan warga Sat reskrim Polres Subang berhasil amankan dua orang pelaku dengan barang bukti berupa satu buah benda tajam jenis cerulit, Panjang +60 cm, dengan gagang kayu dililit kain warna Hitam putih.
Kemudian satu unit sepeda motor satria FU No.Pol : T 4602 BT, warna biru putih. satu potong baju kemeja tangan panjang warna Biru bertuliskan XTC Sukabumi, satu potong celana jeans warna hitam, satu potong baju kaos warna hitam dengan merk TROY XX-LARGE, yang robek pada bagian samping sebelah kiri diduga karna benda tajam.
Keduanya disangkakan Pasal 170 dan atau 351 Ayat 2 KUH Pidana. Kini kedua nya mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Repirter : Ds86