Bawa Sajam, Dua Anak di Bawah Umur di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Jul 2023 10:20 0 71 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Tim UKL Polresta Cilacap, Polda Jateng mengamankan lagi 2 orang anak di bawah umur membawa senjata tajam dan diduga keduanya akan melakukan tawuran .

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan kejadian bermula TIM UKL polresta Cilacap pada hari Jumat 11 Juli 2023 sekira pukul 03.00 Wib yang sedang melaksanakan patroli rutin.

Saat melintas di depan pabrik Juifa Internasional ikut jalan lingkar timur Kecamatan Cilacap Selatan mendapti 3 sepeda motor yang masing masing berboncengan dan karena mencurigakan oleh Tim UKL diikuti dari belakang.

Namun ketika diikuti, ketiga sepeda motor itu berpencar dan melarikan diri dan salah satu motor masuk jalan perumahan taman gading yang ternyata ada portal sehingga terhalang. Keduanya lalu di amankan oleh Tim UKL.

“Mereka berdua AWR (16) warga Ds Jangrana Kesugihan dan GSA (15) warga kel. Tritih Kulon Cilacap Utara diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata keduanya membawa senjata tajam jenis celurit,” ungkap Gatot.

Setelah dibawa ke Polresta Cilacap, lanjut Gatot, keduanya juga mengakui hendak melakukan tawuran. “Keduanya tergabung kelompok PUSAT FIGHTER dan sudah saling ejek dengan kelompok PKBB Centelan melalui medsos kemudian mereka setuju untuk tawuran diteluk penyu,” ujarnya

Kini kedua pelaku anak dilakukan proses hukum dan akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no.12 tahun 1951.

Reporter : Shol

LAINNYA