x

Mohon Himbauan, DPP HOFAGI Layangkan Surat ke Dinkes dan DPMPTSP Provinsi Lampung

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Jul 2023 15:34 0 115 Redaksi

BANDAR LAMPUNG, L86News.com – DPP Organisasi Home Family Tugi melayangkan surat permohonan penerbitan himbauan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas DPMPTSP Provinsi Lampung.

Surrat di sampaikan langsung oleh Andi Junaidi selaku ketua umum DPP di dampingi M.Yahya Rahman selaku Humas DPP, dan pendiri Hofagi M. Fahrur Reza di Pahoman Bandar Lampung , Selasa (04/07/2023)

Dalam menyampaikan surat tersebut DPP HOFAGI diterima baik oleh pihak dinas DPMPTSP provinsi Lampung diwakilkan oleh Wahyu, S.Si bidang fungsional dan dinas kesehatan provinsi Lampung diwakilkan Amel bidang umum.

Dalam pertemuan tersebut Wahyu mengatakan dinas perizinan DPMPTSP provinsi, tidak ada SOP untuk menerbitkan surat himbauan, bagi pelaku usaha tukang gigi dan organisasi tukang gigi, akan tetapi kami siap untuk membantu perizinan praktek tukang gigi yang sudah di rekomendasikan oleh Kementerian kesehatan republik indonesia (Kemenkes RI)

dan organisasi tukang gigi yang sudah terdaftar di Kemendagri atau kemenkumham serta sudah mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari KESBANGPOL sesuai PERMENKES No.39 tahun 2014

Selanjutnya, Amel, perwakilan dari dinas kesehatan provinsi Lampung mengatakan bahwa dari dinas kesehatan provinsi akan membantu organisasi Tukang gigi yang sudah terdaftar di pemerintahan dalam hal rekomendasi untuk izin praktek tukang gigi yang dibawah naungan organisasi tersebut dan saling bersinergi dengan organisasi tukang gigi, Khususnya HOFAGI

Dilain sisi, Andi pun mengucapkan terimakasih kepada dinas DPMPTSP dan Dinas kesehatan provinsi Lampung, karena telah menerima berkas legalitas organisasi dan membantu dalam menjalankan pembinaan, pengawasan dan perizinan tukang gigi, semoga dalam langkah ini bisa terjalin kerjasama dengan pihak pemerintah dan swasta dengan baik

Harapan kami kedepan nya para pekerja tukang gigi bekerja dan melayani kunsumennya sesuai peraturan undang undang permenkes no 39 tahun 2014. Pungkasnya

Reporter :An86/fah86

LAINNYA
x
x