Ditpolairud Polda Papua Barat Ringkus Pelaku Narkoba dan Ungkap Penyeludup Satwa Dilindungi

waktu baca 3 menit
Selasa, 4 Jul 2023 01:11 0 73 Redaksi

SORONG, L86News.com – Dari hasil pengembangan, Tim gabungan KP BEO 5013 dan anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat berhasil mengamankan satu pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja seberat 347,45 gram.

Pelaku diciduk berdasarkan informasi masyarakat bahwa pada tanggal 12 Juni 2023, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu penumpang KM Ceremai yang sedang berlayar dari Jayapura menuju Sorong membawa narkotika jenis ganja.

Demikian di sampaikan Dirpolairud Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Budy Utomo S.IK saat press release usai mengikuti upacara kenaikan pangkat bersama Dinas BKSDA Papua Barat di Mako Ditpolrairud Jalan D.I Panjaitan Tampa Garam, Klawasi, Sorong Barat, Kota Sorong.

“Penangkapan kepada para pelaku berawal dari laporan masyarakat, dimana para pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja yang di bawa dari Jayapura ke Sorong,” ungkapnya, Senin (03/07/23)

Pelaku berinisial AY tersebut, lanjut Budi Utomo, berhadil di tangkap bersama barang bukti setelah di lalukan pemeriksaan di atas kapal milik PT Pelni KM Ceremai dari Jayapura tujuan Sorong.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah di aman kan di Mapolda. Pelaku akan di kenai pasal 111 ayat (1),.undang – undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya

Selain itu, masih kata Budi pelaku juga dapat di denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp.8 milyar atau pasal 115 (1) undang – undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan Rp.8 miliar.

Kemudian masih kata Budi, pada tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 Wit Tim Lidik Subdit Gakum Ditpolairud Polda Papua Barat juga menangkap dan menggagalkan penyelundupan hewan di lindungi.

Pelaku inisial ADA alias Ad di tangkap berikut satu ekor burung paruh bengkok jenis Nuri perkici di atas kapal KM Sabuk Nusantara 75. Burung itu di bawa dari Daerah Seram Timur Maluku Tenggara.

“Pelaku disergap petugas aaat hendak turun dari kapal karena tidak dapate menunjukkan surat perizinan dan dokumen kepemilikan satwa di lindungi tersebut,” ungkapnya

Pelaku, sambung Budi, di duga melanggar pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf (a) undang – undang no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta

Tak hanya itu, pada tanggal 30 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wit anggota subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat juga berhasil menangkap WH dan ST pelaku penyimpanan burung paruh bengkok yang akan di jual dan di kirim ke luar Papua Barat

“Kedua pelaku behasil ditangkap petugas di salah satu rumah di Jalan Gaman Makam Pahlawan, Remu Utara, Kota Sorong. Jadi dari peristiwa itu kami berhasil menyita 8 ekor buruh paruh bengkok jenis satwa yang dilindungi,” ungkapnya

Dari hasil temuan itu, pelaku WH dan ST diduga telah melanggar pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf(a) undang – undang no 5 tahun 1990 dan terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda subsider paling banyak Rp.100 juta.

Reporter : Tim/Red

LAINNYA