CILACAP, L86News.com – Pencuri aki kapal nelayan di tambatan Sungai Kaliasa, Tegal Kamulyan, Cilacap Selatan, Cilacap akhrinya di bekuk Polisi. Pelaku berhasil tangkap setelah Bayu pemilik kapal melaporkan peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan kejadian berawal ketika Bayu, pemilik kapal nelayan warga Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan, hendak mengambil kayu bakar di tambatan.
Saat tiba di tambatan, ia melihat seorang pria yang tidak dikenal membawa satu buah aki dari arah kapal miliknya. Merasa curiga, Bayu langsung mendatangi laki laki tak dikenal tersebut.
“Bayu menghampiri pria tersebut dan menanyakan keberadaannya serta tujuan membawa aki. Pria itu tidak dapat memberikan alasan jelas hingga Bayu memutuskan untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, kata Gatot, pria tersebut mengaku telah melakukan pencurian aki di perahu milik Bayu dengan bantuan seorang rekannya.
Mendengar pengakuan tersebut, Bayu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Selatan agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas pun langsung ke lokasi dan mengaman kan tersangka. Pelaku yang di ketahui berinisial HA (34) dan temannya yang belum tertangkap inisial I (35). Atas perbuatannya HA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkas Gatot
Reporter : Shol/Hum