LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Ciptakan suasana aman dan kondusif jelang puncak perayaan HUT Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Uduik, Kabupaten Lampung Timur ke 49, Babinkamtibmas Bripka Remi Armi memberi kan himbaun agar tidak ada hiburan malam yang melampaui batas. Rabu (28/06/2023)
Selaku Bhabinkamtibmas Desa Brawijaya, Bripka Remi Armi menjelaskan bahwa himbauan tersebut di tujukan kepada masyarakat dan panitia penyelenggara agar melarang hiburan malam seperti warkop, dan warung remang remang.
“Jika hanya pasar malam atau permainan saja kemungkinan kecil terjadinya keributan, namun jika ada hiburan selain itu seperti warkop dan warung remang remang apa lagi di situ ada dugaan menjual minum minuman keras,” ujar Remi.
Dengan adanya Warung Kopi (Warkop) pangku dan warung remang-remang, lanjut Remi, pasti akan banyak memicu keributan, apa lagi ada dugaan menjual minuman keras. Sedangkan saat ini polri tidak memberikan izin hiburan malam lebih dari jam 18:00 Wib.
“Saya berharap kepada panitia penyelenggara agar dapat mematuhi peraturan yang sudah di buat, agar nantinya tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan,” harapnya.
Reporter : Aw86