Anggota KKB Penyerang Pos TNI Maybrat Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Jun 2023 19:58 160 Redaksi

SORONG, L86News.com – Yanwaris Sewa alias Titus, salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terduga penyerangan pos TNI di Maybrat, Papua Barat Daya hingga mengakibatkan 4 prajurit TNI gugur akhirnya di vonis 18 tahun penjara. Titus menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada (22/06/23).

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H menjelaskan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Untuk itu, Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara. Masa penahanan terdakwa yang telah dijalani” ujar Kabid Humas, Minggu (25/06/2023)

Menurutnya, berdasarkan hasil BAP pada tanggal 15 Okober 2022 yakni Titus Sewa mengakui bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat selaku Sekretaris Militan.

“Kemudian mulai bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai Anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya dan pernah mengikuti kegiatan atau pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa di Pimpin oleh Tersangka (DPO) Arnold Kocu,” jelasnya.

“Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan dan membantu untuk melakukan serta memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem pada saat melakukan penyerangan Pos Remil Kisor dengan membawa Panah,” tambahnya.

Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya”. Tutup Kabid Humas Polda Papua Barat.

Reporter : Tim/Red

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x