x

Berantas Peredaran Obat, Polresta Cilacap Kembali Ciduk Penjual Obat Terlarang

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jun 2023 11:53 0 92 Redaksi Liputan 86

CILACAP, L86News.com – Polresta Cilacap kembali menangkap tersangka penjualan obat-obatan terlarang berinisial N.H (25), warga Desa Jepara Kulon Kecamatan Binangun pada hari Kamis, 15 Juni 2023 pukul19.00 Wib.

Bersama tersangka, Sat Narkoba Polresta Cilacap juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir Alprazolam, 10 butir Riklona ® 2 Clonazepam, 10 butir Danau Alprazolam 0,5 mg, 20 butir Prohiber ® 10, 10 butir Valisanbe ® 5, dan 20 butir Valdimex ® 5.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan kronologi kejadian bermula saat Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat.

Kemudian di tindak lanjuti petugas dengan melaku kan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku NH yang sedang menunggu pembeli dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut.

Gatot mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama tim yang solid antara Polresta Cilacap dan masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kesehatan publik.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan membantu kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini,” ujar Gatot.

N.H yang diduga sebagai pengedar obat-obatan Psikotropika telah ditahan dan dijerat dengan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika .

Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya, dan meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kami. Laporkan jika terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban kepada aparat kepolisian setempat,” pungkasnya.

Reporter : Shol/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x