RAJA AMPAT, L86News.com – Dari hasil operasi bersama instansi terkait di kabupaten raja Ampat,maka bertempat di Pantai Saleo, Waisai, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya telah di laksanakan Pelepasliaran satwa satwa yang dilindungi jenis penyu Hijau ( Chelonia mydas ) sebanyak tiga ekor dari hasil operasi dan penyitaan di atas kapal KM. SABUK NUSANTARA 96 oleh Tim Gabungan PSDKP, POLAIRUD, BKSDA dan KKPN Kabupaten Raja Ampat. Rabu (14/06/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K,.M.I.K, Kasat Polairud Polres Raja Ampat AKP Broery, SH, Danposal AL Raja Ampat Lettu Laut Herry Setyo Purnomo, Koordinator WILKER PSDKP Raja Ampat Ellysa Bukala, S. Pi, Kepala Bid. Pengembangan sumber daya Perikanan Pemda Raja Ampat Nani Iriani Tamim, Perwakilan staf BKSDA Raja Ampat dan perwakilan Staf KKPN Satker Raja Ampat.
Pelepasan dari ke-3 jenis penyu tersebut ke laut yang dipimpin oleh Kapolres Raja Ampat dan diikuti oleh Tim Gabungan yang terdiri dari PSDKP, POLAIRUD, BKSDA dan KKPN Kabupaten Raja Ampat, dengan spesifikasi penyu sebagai berikut ,
1 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas)
● Lebar karapas : 48 cm
● Panjang karapas : 56 cm
● Panjang total : 70 cm
● Lingkar kepala : 27 cm
● Panjang sirip depan kanan : 29 cm
● Panjang sirip depan kiri : 33 cm
● Panjang sirip belakang kanan : 18 cm
● Panjang sirip belakang kiri : 19 cm
● Panjang kepala : 14 cm
● Lebar kepala : 9 cm
1 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas)
● Sirip depan kanan : 27 cm
● Sirip belakang kanan : 16 cm
● Sirip belakang kiri : 16 cm
● Sirip Depan kiri : 27 cm
● Panjang karapas : 51 cm
● Lebar karapas : 49 cm
● Panjang total : 66 cm
● Lingkar kepala : 24 cm
● Lebar kepala : 7 cm
● Panjang kepala : 15 cm
1 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas)
● Sirip kanan depan : 24 cm
● Sirip belakang kanan : 14 cm
● Sirip depan kiri : 14 cm
● Sirip depan kanan : 25 cm
● Lebar krapas : 44 cm
● Panjang karapas : 45 cm
● Panjang total : 60 cm
● Lingkar kepala : 21 cm
● Lebar kepala : 7 cm
● Panjang kepala : 12 cm
Setelah melepaskan penyu – penyu tersebut ke laut kemudian di lanjutkan himbaun dari Kapolres Raja Ampat kepada masyarakat agar mendukung pelestarian penyu yang statusnya dilindungi seperti penyu Hijau (Chelonia mydas) ini.
“Untuk itu kami dari Polres Raja Ampat menghimbau agar mari kita sama-sama dapat memperhatikan serta melestarikan alam biota laut yang dilindungi dan keberadaan dibutukan ekosistem, sekali lagi mari kita jaga dan kita lindungi bersama kelestarian alam di kabupaten Raja Ampat,” ujar Kapolres
“Pelepasan satwa yang dilindungi tersebut berjenis penyu Hijau ( Chelonia mydas ) dari hasil operasi bersama instansi terkait di Kabupaten Raja Ampat diatas kapal KM. SABUK NUSANTARA 96 pada tanggal 13 Juni 2023 sampai saat ini kami belum mengetahui siapa pemiliknya yang sebenarnya,” ucapnya.
Khusus untuk wilayah Kabupaten Raja Ampat yang merupakan daerah kepulauan yang terdiri dari 80% laut dan 20% daratan serta membawahi 117 Kampung dan 24 Distrik sehingga hal tersebut menjadi salah satu hambatan dari dinas terkait untuk melalukan pengawasan, sehingga membuka peluang bagi pelaku dengan mudah menjual beli satwa yang dilindungi yang berasal kabupaten raja Ampat.
“Sehingga di duga dengan adanya keterlibatan Nahkoda dan ABK Kapal KM. SABUK NUSANTARA 96 dalam penyelundupan dan transaksi jual beli satwa yang dilindungi jenis penyu Hijau (Chelonia mydas) asal Kabupaten Raja Ampat. “Kadi kami akan selalu meningkatkan giat patroli dialogis di wilayah masyarakat pesisir Kabupaten Raja Ampat,” pungkasnya”.
Reporter : Tim/Red