x

Dirpolairud Polda Kepri Selamatkan 15 Korban PMI Ilegal

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jun 2023 20:03 0 78 Redaksi Liputan 86

BATAM, L86News.com – Sebanyak 15 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Negara Malaysia secara Ilegal berhasil di selamat kan oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

Selain menyelamatkan korban, tim juga berhasil mengamankan 4 pelaku inisial S, HR, A dan MM supir pengantar PMI Ilegal dan Penjaga wilayah bibir pantai untuk pemberangkatan PMI Ilegal ke negara Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H. di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (15/06/23).

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 18 / VI / 2023/ Spkt. Dirpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 7 Juni 2023, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menindak lanjuti informasi warga terkait 2 unit mobil Daihatsu Xenia dan Suzuki Ertiga yang membawa PMI ilegal menuju pantai di perairan Jabi dan akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan menggunakan Speed Boat.” Ujar Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.

Setelah melalui sejumlah penyelidikan, kendaraan di maksud berada di sekitaran wilayah DC Mall tepatnya di komplek Dian Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan dilakukan penyergapan saat kendaran bergerak.

Hasilnya, 7 orang PMI berhasil di amankan dari dalam Mobil Daihatsu Xenia beserta seorang Supir inisial HR alias R dan 8 orang di dalam mobil Suzuki Ertiga warna merah beserta seorang Supir inisial S

Setelah menyelamatkan para korban, petugas kemudian mengintrogasi sopir dan di dapati nama 2 pelaku sebagai penjaga lokasi pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar lokasi pemberangkatan PMI menggunakan Speed Boat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku inisial A dan MM setelah sempat melakukan perlawanan,” ujar AKBP Yudi Sukmayadi

Pada kasusu tersebut, lanjutnya, petugas juga berhasil mengaman kan barang bukti berupa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga, 2 lembar STNK Mobil dan 4 Unit Handphone milik pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” pungkas AKBP Yudi Sukmayadi

Reporter : Shol/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x