MUSI BANYUASIN, L86News.com – Sat Reskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan Team Krimsus Polda Sumsel berhasil mengaman kan pelaku berinisial A (45) warga Desa Tanjung Keputran, Plakat Tinggi, Muba, Sumsel.
Pelaku diamankan terkait kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal di Dusun V Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jum’at (9/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK saat memimpin Press Release di Mapolres Muba. Dia mengatakan sebelum menangkap pelaku pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Namun, saat itu Pelaku berinisial A sedang tidak berada di TKP, ” ungkap Kapolres di dampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK dan Kasi Humas AKP Susianto.
Dijelaskan Kapolres pelaku merupakan pemilik sumur sekaligus pemilik lahan yang terbakar. Saat kejadian Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas sebelum berhasil diamankan pada pada, Sabtu (10/06/2023) sekitar pukul 21.00 Wib.
“Dari TKP, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin sedot yang terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng bekas, 1 buah pipa paralon, 1 buah canting bekas terbakar, minyak mentah, 1 unit kerangka sepeda motor bekas terbakar dan 1 lembar kwitansi pembayaran tanah, ” tambah Siswandi di kutip, Selasa (13/6/2023)
Akibat ulahnya melakukan ekplorasi tanpa izin. Pelaku dijerat pasal 52 UU RI 22 Tahun 2021 tentang Migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 02 Tahun 22 tentang Cipta Kerja jo pasal 188 Kuhpidana. “Pelaku di ancam paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar,” pungkasnya
Reporter : Ah/Frn