x

Dandim dan Kapolres Tambrauw Selidiki Simpatisan KNPB, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Jun 2023 18:34 146 Redaksi

TAMBRAUW, L86News.com – Dandim 1810/Tambrauw Letkol Inf Sugiharto bersama Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetio, melanjutan penyelidikan terhadap kelompok masyarakat yang terindikasi terlibat kegiatan pembentukan KNPB sektor Tambrauw.

Kegiatan yang juga di isi dengan pemberian wawasan dan arahan ke warga oleh Forkopimda Kabupaten Tambrauw itu berlangsung di Mapolsek Moraid, Kampung Kuade, Distrik Moraid, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Minggu (11/6/23).

Kepada kelompok simpatisan masyarakat yang mengikuti kegiatan pembentukan KNPB juga di fasilitasi untuk membuat pernyataan kesetiaan kepada NKRI serta berjanji tidak teribat dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan organisasi lain sejenis.

Sementara, proses penyelidikan yang di lakukan oleh Polres Tambrauw terhadap kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan 3 tersangka atas nama Urbanus Kamat, Yerimias Yesnat dan Willim Yekwam.

Ketiganya akan segera dilanjutkan ke proses hukum. 1 orang akan dijerat dengan pasal 55 KUHP tentang turut serta dan 2 orang lainnya akan di jerat pasal 106 KUHP tentang makar.

Pernyataan perjanjian disaksikan oleh Dandim, Kapolres, Wakil Ketua DPRK Tambrauw, Wadan Satgas 623, Kepala Distrik dan Kepala Kampung. Pembinaan terhadap masyarakat akan tetap dipantau dan dilanjutkan.

Ikut hadir juga Wadan Satgas 623/BWU Mayor Inf Bony Prima Panji Kusuma, Wakil Ketua DPRD Kab Tambrauw aulus Ajambuani, beserta dua anggota DPRD Kabupaten Tambrauw, Kepala Distrik Bamusbama Simon Yesyan, Ketua LMA Abun Nelwan Yeblo, Kepala Kampung Sarwom

Reporter : Tim/Red

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x