Satu Korban Melapor, Polres Subang Tangkap 2 Pelaku TPPO

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Jun 2023 17:59 123 Redaksi

SUBANG, L86News.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Subang, Polda Jabar menangkap 2 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai prosedur atau unprosedural ke Arab Saudi.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Subang AKBP Sumarni menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana oleh Sat Reskrim Polres Subang, Sabtu (10/06/2023).

“Dua pelaku tersebut adalah TC (43) warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang dan AQ (50) warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat,” kata Sumarni.

Modus operandi para tersangka, lanjut Sumarni, menjanjikan gaji cukup besar kepada korba nya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) khusus ke wilayah Timur Tengah (Arab Saudi).

Sementara, masih kata Sumarni, berdasarkan keterangan korban HR (44) warga Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, korban dijanjikan gaji Rp 6 juta per bulan di Arab Saudi.

“Tersangka menjanjikan pemberangkatan cepat, pekerjaan pasti, gaji Rp 6 juta perbulan dan sebelum berangkat diberi uang fee Rp 10 juta. Namun, setelah 6 bulan di Arab Saudi, korban tidak digaji dan hanya di penampungan,” ungkapnya.

Lantaran merasa di tipu, sambung Sumarni, korban lalu menghubungi keluarga dan melapor ke Polres Subang. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku TC dan AQ.

“Kedua pelaku perdagangan orang ini terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” jelasnya.

Selain itu, kata Kapolres, keduanya juga dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah paspor korban dan 1 lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia. “Alhamdulillah, korban HER sendiri saat ini telah di pulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia,” ucapnya.

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres Subang AKBP Sumarni menghimbau agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar tapi masuk secara ilegal.

Reporter : Toni/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x