Tiga Komisoner Bawaslu Ogan Ilir di Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Jun 2023 09:23 0 129 Redaksi

OGAN ILIR, L86News.com – 3 Komisoner Bawaslu Kabuoaten Ogan Ilir ditetapkan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 di kabupaten setempat.

Ketiganya di tetap jadi tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Rabo (31/5/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir inisial DI di tetapkan sebagai Tersangka dalam perkara di maksud berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023;

Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir inisial I di tetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: TAP-02/L.6.24/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023

Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir inisial K ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara di maksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, TAP-03L.624/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Sebelumnya para Tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 di Bawaslu Ogan Ilir.

Kemudian berdasarkan Fakta Persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik dan berdasar Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022 terdapat perbuatan melawan hukum.

Perbuatan tersebut yakni Permufakatan Jahat dalam Pengelolaan Dana Hibah pada Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543,00 (tujuh milyar empat ratus satu juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah).

Dari hasil itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya dan akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara tersebut.

Kini, ketiga tersangka sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 Hari kedepan, dengan alasan Penahanan yaitu :

Mempercepat proses Penyidikan, sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP “Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilang kan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

    Sumber : Kasi Intelejen Ario Apriyanto Gopar, S.H.,

    LAINNYA