x

DPRD Lamsel Minta BPPRD Perjelas Target Ukur Ulang Wajib Pajak Perusahaan Besar

waktu baca 3 menit
Rabu, 31 Mei 2023 09:38 238 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86News.com — Pengukuran ulang wajib pajak perusahaan besar merupakan salah satu kebijakan umum pendapatan daerah.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi II DPRD-LS Ahmad Muslim, saat hearing gabungan dengan OPD terkait di ruang sidang DPRD setempat, Selasa 30 Mei 2023.

Dikatakan Muslim, kebijakan umum pendapatan daerah pada poin pertama, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah seperti pengukuran ulang wajib pajak PBB. Terutama wajib pajak khusus perusahaan-perusahaan. Pengukuran ulang subjek dan objek retribusi persekutuan bangunan/gedung.

“Saya ingin tahu sampai sejauh mana pengukuran ulang ini. Ada berapa banyak perusahaan besar di Lampung Selatan saat ini. Dan sudah berapa perusahaan yang telah diukur ulang. Berapa pajaknya. Kami ingin tahu catatannya,” tanya Politisi Golkar Lamsel.

Ia meminta pihak BPPRD menjelaskan rincian pengukuran ulang wajib pajak perusahaan besar yang telah dilaksanakan diwilayah Lampung Selatan. Sementara biaya pengukuran ulang perusahaan ini telah dianggarkan.

“Sedangkan, untuk meningkatkan PAD kita, salah satu tehnisnya dengan pengukuran ulang perusahaan-perusahaan besar,”ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPPRD Lamsel, Feri Bastian menjelaskan pengukuran ulang perusahaan besar dilampung selatan ada beberapa titik seperti jalan tol dan ASDP. Namun pengukuran ulang ini, kata Feri, membutuhkan biaya besar karena menggunakan jasa pihak ketiga.

“Pengukuran ulang ini butuh biaya besar karena kita menggunakan pihak ketiga. Jadinya hitung dagang pak Muslim. Bagaimana kita membayar pihak ketiga dengan hasil maksimal. Itu sudah ada koneksi karena ini untuk prediksi tahun 2024,” jelasnya.

Dalam perhitungang BPPRD Lamsel, untuk jalan tol bisa menghasilkan Rp.10 milyar, tidak termasuk res area.

“Disini saya, kedepannya membuat program bagaimana saya mendapat proyeksi pendapat asli daerah semaksimal mungkin ditahun 2024,” ujarnya.

Selain itu, BPPRD juga akan mengukur ulang palabuhan ASDP khususnya dermaga eksekutif dengan besaran anggaran Rp.100 juta.

“Tahun ini akan kami laksanakan, mungkin gak lama lagi pak. Karena di pelabuhan ASDP saya lihat potensi luas bangunan itu sangat besar dan parkir juga pak,” ungkapnya.

Untuk melancarkan pemungutan PBB kepada wajib pajak, BPPRD telah membentuk tim dari 14 organisasi perangkat daerah.

Lebih lanjut, secara rinci, kepala bidang BPPRD Doni turut menjelasakan pengukuran ulang atau penilaian objek wajib pajak sejak beberapa rahun lalu telah dilakukan. Pertama tahun 2019, dimulai dari jalan tol yang menghasilkan Rp.13,5 milyar.

“Ditahun berikutnya, kita juga telah melakukan penilai, diantaranya menara komunikasi. Sampai saat ini ada 14 menara komunikasi yang telah kita lakukan penilaian. Itu dapat kita jadikan standar untuk menara komunikasi yang belum diukur ulang. Yang semula nilainya hanya Rp.200 ribu PBB nya, dengan pengukuran ulang menjadi Rp.2,4 juta sampai Rp.3,6 juta permenara PBB nya,” kata dia

Selain itu, BPPRD Lamsel juga telah melakukan pengukuran ulang gudang di Kecamatan Tanjung Bintang dan kecamatan lainnya. Di tahun 2023 ini, Pihak BPPRD akan melakukan pengukuran ulang perluasan objek pajak di dermaga eksekutif dan krakatau park bakauheni.

Reporter : Nes

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x