x

Ungkap Kasus Narkoba, Satres Narkoba Polres Subang Ringkus 15 Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Mei 2023 12:39 143 Redaksi

SUBANG, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang selama Bulan Mei 2023, berhasil mengungkap 10 kasus peredaran Narkotika dan menangkap 15 tersangka.

Demikian di sampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Kompol Satrio Prayogo, Kasat Narkoba AKP Ronih dan Kasi Propam AKP Willy Firmansyah saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (29/5/2023)

“Sepuluh kasus tersebut terdiri dari delapan kasus narkotika jenis sabu dan dua kasus sediaan farmasi ilegal,” ucap AKBP Sumarni

Sedangkan tersangka kasus jenis sabu, lanjut Sumarni, ada 13 orang. Masing masing berinisial WR, SL, SD, DJ, ED, TJ, AW, FT, RI, BS, NS, YM, dan RH.

“Untuk tersangka kasus sediaan farmasi ilegal (tanpa ada izin edar) ada dua, yakni GP dan AG. Dan untuk saat ini para tersangka telah di amankan di Mapolres Subang guna proses hukum lebih lanjut,” ungkanya.

Mereka, sambung Kapolres Subang, berhasil ditangkap di wilayah Ciasem, Blanakan, Sukasari, Pagaden, Pabuaran, Pusakajaya, dan Cibogo.

Dari para tersangka disita sabu 30 gram, sediaan farmasi 3.250 butir, 11 gawai, tiga sepeda motor, uang tunai Rp1 juta, lima alat hisap, dua timbangan digital dan lainnya.

“Para tersangka sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp13 miliar,” jelasnya.

Sementara, tambah Kapolres, dua tersangka sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar

Reporter : Toni

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x