LAMPUNG SELATAN, L86News.com — Asosiasi pedagang pasar sidomulyo pinta pemerintah daerah menutup multimart yang ada diwilayah kecamatan sidomulyo lampung selatan karena mematikan usaha para pedagang kecil diwilayah setempat.
Hal ini disampaikan puluhan pedagang yang tergabung di asosiasi pedagang pasar sidomulyo kepada DPRD dan Dinas terkait saat hearing gabungan di ruang sidang DPRD setempat, Senin 29 Mei 2023.
Pada hearing ini, asosiasi pedagang mempertaya kan kategori usaha yang dimiliki pihak multimart tersebut. “Multimart ini termasuk kategori apa. Apakah termasuk kategori monopoli usaha,” tanya Esti selaku ketua asosiasi.
Ia menyatakan bahwa kondisi pasar sidomulyo mengalami mati suri akibat berdirinya multimart di sekitar pasar setempat.
“Sesuai aturan, tidak diperbolehkan melakukan persahingan tidak sehat. Ini perda yang sudah di sah kan oleh pemerintah daerah dan legislatif. Kami ingin pemerintah daerah menegakan perda,” pinta Esti.
Menanggapi persoalan ini, Ketua komisi I DPRD Lamsel Dwi Riyanto meminta pada dinas perizinan untuk melihat kategori perizin multimart yang ada di kecamatan sidomulyo tersebut.
“Kita lihat dahulu multimart ini izin usaha nya kategori apa. Apakah termasuk kategori usaha mikro, kecil dan menengah,” kata dia.
Dijelaskan Dwi, kategori usaha dapat dilihat dari besaran modal, tidak termasuk tanah (lahan) dan bangunan.
Dwi juga menjelaskan, dalam peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU cipta kerja pasal 48 menyatakan bahwa semua pelaku usaha seperti koperasi, mikro, kecil, menengah wajib mendapat perlindungan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Sama halnya dengan yang diperjuangkan teman-teman asosiasi pedagang pasar sidomulyo sekarang ini. Karena ini tuntutan nya minta agar multimart ditutup. Jadi, tuntutan yang sangat berat, ini erat kaitannya dengan perizinan dan perlindungan. Satu sisi ini perlindungan untuk pedagang pasar, disisi lain ada pelaku usaha yang juga perlu dilindungan dengan kategori-kategori tersebut,” urainya.
Menurut pandangan Politisi Gerindra Lampung Selatan ini, pelaku usaha tidak bisa meminta penutupan izin pelaku usaha lain.
“Persoalan asosiasi pedangang dengan multimart, apakah termasuk kategori persahingan usaha atau kategori perizinan. Jika ini kategori perizinan, maka tidak bisa pedagang pasar meminta untuk menutup izin pelaku usaha lain karena setiap warga negara punya hak untuk berusaha,” kata edi.
“Jika termasuk kategori persaingan usaha, sebenar nya kita ada komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), suatu lembaga semi peradilan yang akan memvonis dengan suatu putusan yang berkaitan dengan persaingan usaha,” tambahnya.
Komisi I DPRD Lamsel meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pasar, Dinas Koperasi dan Umkm untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kita sama-sama mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah ini, jangan sampai seperti yang terjadi di Sidomulyo. Dari segi konsumen, kalau konsumen tentu akan memilih mana yang lebih murah,” punghkasnya
Reporter : Nes