LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur – Polda Lampung berhasil membawa paksa seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelas kan pelaku berinisial HD (37) warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
“Pelaku ini melakukan aksinya dengan sengaja mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah setempat,” ujar Kapolres, Minggu (28/5)
Tersangka berhasil di gerebek anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur pada hari Sabtu (27/5/23) sekira pukul 18.00 Wib di jalan raya Desa Jabung, Kecamatan Jabung.
“Dan saat di lakukan penggeledahan di badan dan tempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok dan 1 buah plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu bruto 0.24 Gram,” jelasnya.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lampung. Tersangka akan dijerat Pasal 114 dan / Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Aw/Hum