LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap seorang pelaku, Jum’at (26/5/23).
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi mengatakan pelaku Curat tersebut berinisial LA (31) warga Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (03/8/22) sekira pukul 04.20 Wib. Saat itu pelaku masuk ke dalam Puskesmas Sekampung dengan cara mendorong pintu depan secara paksa kemudian merusak kontak sepeda motor milik korban dan membawanya,” ungkap Kapolres, Minggu (28/5)
Melihat peristiwa itu, korban pun ketakutan dan hanya bisa pasrah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekampung dan di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Kalianda Lampung Selatan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIa Kalianda, petugas langsung melakukan pemeriksaan guna proses penyidikan.
“Pelaku di duga melanggar Pasal 363 Junto 480 KUHPidana,” pungkas Kapolres.
Reporter : Aw/Hum