Pelaku Curas di Lampung Timur di Bekuk Polisi Tanpa Perlawanan

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Mei 2023 08:12 156 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86Newa.com – Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas)

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU Wahyu menjelaskan, pelaku berinisial FP (18) warga Desa Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

“Peristiwa pencurian ini menimpa AN (23) warga Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kapolres, Kamis (25/5/23)

Peristiwa, lanjut AKBP M. Rizal Muchtar terjadi pada Senin (20/5/23) sekira pukul 12.00 Wib. Pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan tersebut dengan cara memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan.

Kemudian pelaku menghampiri korban dan mencabut satu bilah pisau jenis badik dari pinggang nya dan menodongkan ke perut korban lalu menarik HP yang di kalungkan dileher istri korban dengan paksa dan kabur.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 600 ribu. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Way Jepara untuk di tindaklanjuti.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, pada Selasa (23/5/23), Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di Desa Sumber Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.

“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah di aman kan di Polsek Way Jepara untuk diperoses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Curas dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya

Reporter : Aw/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x