x

Polda Jateng Ungkap Konfirasi Penggelapan Dana YPUMK Senilai Rp. 24 Milyar

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Mei 2023 18:57 181 Redaksi

SEMARANG, L86News.com – Polda Jateng. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Turut diamankan 3 orang tersangka yang melakukan tindak pidana sejak kurun waktu 2012 hingga 2016 sehingga mengakibatkan kerugian yayasan sebesar Rp. 24 milyar.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio saat memimpin pers rilis ungkap kasus di Mako Ditreskrimus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik pada Rabu, (24/5/2023).

“Polda Jateng berhasil mengungkap adanya konspirasi yang menurut kami cukup besar yang terjadi di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 24 milyar pada yayasan tersebut,” ungkapnya.

Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus mengungkapkan ketiga tersangka tersebut berinisial MA (48) warga Kec. Jekulo, Kab. Kudus, Z (52) warga Kec. Jati Kab Kudus, dan LR (63) warga Kec. Gebog, Kab. Kudus. Dua diantaranya yaitu Z dan LR merupakan mantan pegawai YPUMK, sedangkan tersangka MA merupakan orang luar yayasan namun memiliki peran krusial sebagai master mind dalam kasus tersebut.

“Tersangka MA ini walau dirinya bukan orang yayasan, namun berperan mempengaruhi, mengendalikan dan secara bersama dengan dua tersangka lainnya yang merupakan pengurus YPUMK melakukan konspirasi yang mengakibatkan kerugian terhadap yayasan,” tuturnya.

Kasus bermula berawal dari adanya rencana Pembentukan Fakultas Kedokteran di Universitas Muria Kudus dimana terdapat syarat untuk mempunyai Rumah Sakit. Berkaitan dengan hal tersebut dimulailah rencana pendirian sebuah Rumah Sakit di lingkungan YPUMK pada tahun 2012 s.d. 2016.

“Modus yang dilakukan ketiganya yaitu memanfaatkan rencana pembangunan Rumah Sakit di lingkungan YPUMK. Namun hingga tahun 2016 progres pembangunannya hanya sebatas tiang pancang. Padahal sejak kurun waktu 2012 s.d. 2016 pihak yayasan telah mengeluarkan dana kepada para tersangka guna pembangunan RS tersebut,” terangnya.

Hingga akhirnya dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak YPUMK diketahui selama kurun waktu 2012 hingga 2016 terdapat 44 kali transaksi pengeluaran dana total sebesar +Rp 24.679.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh para tersangka. Pengeluaran dana tersebut diantaranya melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan dan penarikan tunai di kasir yayasan.

Berdasarkan hasil audit tersebut kemudian pada tahun 2020 pihak yayasan membuat laporan ke Polda Jateng. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya pada bulan April 2022 dibuatkan surat perintah penyidikan untuk menangani kasus tersebut

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang didapatkan petugas, ternyata dana tersebut dialirkan ke beberapa tempat oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka. Diantaranya untuk membeli mobil, tanah dan bangunan, bahkan ada yang digunakan untuk penggandaan uang,” jelasnya.

Dana tersebut didapatkan para tersangka dengan cara melakukan konspirasi dan merekayasa berbagai dokumen guna mencairkan dana yayasan tanpa persetujuan pembina yayasan. Tersangka MA bahkan membuat dokumen legalitas yang isinya seolah-olah membenarkan bahwa pihak yayasan memiliki hutang kepada tersangka MA.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan pasal Pasal 3 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tuturnya.

Di akhir keterangan persnya, Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki Tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Semarang.

Reporter : Shol/Hum

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800 Akbar Dari Usaha Kecil Kini Jadi Bisnis Nasional Dengan Ratusan Karyawan Ilham Bangun Imperium Usaha Dengan Jaringan Nasional Dan Ratusan Staf Rahmat Usaha Berkembang Ke Skala Nasional Dengan Ratusan Karyawan Dan Cabang Fikri Ekspansi Cepat Ke Berbagai Daerah Dengan Omzet Miliaran Dan Tim Besar Yoga Jadi Pengusaha Nasional Dengan Cabang Banyak Dan Ratusan Tenaga Kerja Bagas Bisnisnya Melebar Ke Berbagai Kota Dengan Ratusan Karyawan Aktif Dimas Dari Lokal Ke Nasional Kini Punya Ratusan Karyawan Dan Jaringan Luas Farhan Usahanya Tembus Pasar Nasional Dengan Tim Ratusan Orang Dan Omzet Besar Andika Bangun Bisnis Nasional Kini Miliki Ratusan Karyawan Dan Banyak Cabang Rizky Ekspansi Usaha Ke Seluruh Indonesia Dengan Ratusan Karyawan Dan Omzet Miliaran Yusuf Perjalanan Usaha Hingga Jadi Juragan Besar Dengan Cabang Berkembang Dika Kini Miliki Banyak Outlet Dan Omzet Usaha Tembus Angka Miliaran Rama Bisnisnya Melejit Dengan Banyak Cabang Dan Pendapatan Miliaran Fikri Juragan Muda Dengan Jaringan Usaha Luas Dan Omzet Miliaran Bayu Dari Usaha Sederhana Kini Jadi Bisnis Besar Beromzet Miliaran Hamdi Jadi Juragan Sukses Usai Bisnisnya Tembus Omzet Miliaran Syafiq Punya Banyak Cabang Usaha Dan Omzetnya Sudah Capai Miliaran Andika Dari Nol Kini Punya Omzet Miliaran Dan Cabang Di Berbagai Kota Farid Usaha Kecilnya Berkembang Jadi Bisnis Miliaran Dengan Banyak Outlet Rizwan Kini Juragan Sukses Dengan Omzet Miliaran Dan Banyak Cabang Usaha
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel https://hkmobilehealth.com/product/smartwatchcs3/ https://gemaritematik.id/blogs/content/