PURBALINGGA, L86News.com – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli truk secara online melalui aplikasi Facebook. Tersangka yang berjumlah empat orang ternyata merupakan narapidana dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan dalam konferensi pers, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Dirno warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Korban mengalami penipuan pada Senin (27/2/2023).
“Empat tersangka adalah JD (30) asal Surabaya, YM (21) asal Surabaya, TS (37) asal Ngawi dan TF (42) asal Gresik,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono, Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin, Jumat (19/5/2023) siang.
Disampaikan bahwa bermula saat korban menjual truk seharga Rp 120 juta melalui marketplace Facebook. Postingan ditemukan oleh pelaku berinisial JD yang memang bertugas mencari sasaran.
Kemudian, menggunakan akun Facebook bernama Riski Hayatifanto berkomunikasi dengan korban seolah-olah akan membeli truk tersebut. Setelah melakukan penawaran kemudian meyakinkan korban dengan mengirimkan struk pembayaran palsu.
Pelaku lain yaitu YM bertugas membuat struk palsu senilai Rp 120 juta. Kemudian dikirimkan kepada korban. Setelah struk dikirim, kemudian memblokir rekening korban melalui call center BRI 14017.
“Setelah mengirimkan bukti transfer palsu, kemudian para pelaku menelpon ke call center BRI agar nomer rekening korban diblokir. Jadi korban tidak bisa mengecek saldonya,” terangnya.
Selanjutnya pelaku inisial TS bertugas mencari pembeli dari truk tersebut yang seolah-olah sudah dibayar. Mereka mencari sopir melalui Facebook untuk mengambil truk tersebut di Purbalingga dengan sistem terputus.
“Truk kemudian diantar ke Sragen dan pelaku mencari sopir lainnya melalui FB juga. Antara sopir satu dengan lainnya tidak saling mengenal. Begitu juga sopir dengan pelaku,” jelasnya.
Pelaku keempat yaitu TF, ia mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh tiga pelaku. Dia juga mendapatkan bagian dari hasil penjualan truk tersebut yang dibagi untuk empat orang.
Kejadian tersebut berhasil terungkap setelah Unit Tipiter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Purbalingga melakukan profiling terhadap media sosial yang digunakan oleh pelaku. Hasilnya didapati lokasi berada di wilayah Bojonegoro.
“Setelah dilakukan pendalaman penyidik mendapati lokasi mereka berada di Lapas. Kemudian penyidik berkoordinasi dengan Lapas Bojonegoro, pihak Lapas sangat kooperatif dan mendukung untuk kami melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari dalam Lapas petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Polres Purbalingga kemudian bersurat ke Kemenkumham untuk mentransfer pelaku dari Lapas Bojonegoro ke Purbalingga.
“Pelaku dipindahkan ke Purbalingga pada 3 Mei 2023 untuk proses menyidikan. Keempat pelaku melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu lembar print palsu, satu bendel percakapan melalui WA antara pelaku dengan korban, foto kendaraan truk Toyota Dyna tahun 2009 warna merah. Selain itu, dua ponsel merk Vivo Y12 warna merah dan hitam, kemudian ponsel Xiaomi warna hitam dan ponsel Oppo A77 warna hitam.
Reporter : Shol/Hum