WAY KANAN, L86News.com – Kerja luar biasa kembali di tunjukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.
Hari ini Senin, 15 Mei 2023 Kepala Kejari Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, S.H.,M.H di dampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah, S.H membacakan tuntutan terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin di Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu.
Pantauan awak media di lokasi,, Kajari yang dikenal tegas dan humanis ini tanpa ragu menuntut terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin dengan hukuman Pidana Mati atas kesalahan nya melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang.
Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin telah terbukti bersalah membunuh 5 orang terdiri dari 4 orang dewasa serta 1 orang anak berusia 5 tahun, dan kesemuanya tersebut masih satu keluarga yang memiliki hubungan saudara dengan terdakwa.
“Tuntutan Pidana Mati ini perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena ini pertama kali dan baru kali ini seorang Kajari mau turun langsung membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa, ini artinya Kejari Way Kanan benar-benar serius dalam mewujudkan rasa adil bagi masyarakat,” ucap Yani selaku Tokoh masyarakat.
Sementara Kajari Way Kanan melalui Kasi Intelijen Pujiarto, S.H, M.H didampinggi Kasi Pidum Arliansyah Adam, S.H mengatakan Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang di dapat telah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati.
“Ini tidak seketika terjadi begitu saja, tapi melalui berbagai pertimbangan Yuridis dan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga Pidana Mati layak dijatuhkan ke terdakwa sesuai Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Pujiarto, persidangan akan di buka kembali pada minggu depan Selasa, 23 Mei 2023 dengan agenda mendengar kan pembelaan/pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan Penuntut Umum.
Terkait Vonis yang kelak akan dijatuhkan, Kasi Intelijen enggan berkomentar dan hanya menjawab singkat “Penuntut Umum sudah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati sesuai rasa keadilan berdasarkan tugas dan kewenangannya, terkait Vonis, itu wewenang Majelis Hakim” pungkasnya.
Reporter : Rizal