x

Disebut Korupsi DD, Kades Cireng Bantah dan Beberkan Fakta-Faktanya 

waktu baca 4 menit
Sabtu, 13 Mei 2023 14:55 0 389 Redaksi Liputan 86

MANGGARAI, L86News.com – Kepala Desa (Kades) Cireng, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai, NTT, Leonardus Larum, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut nama nya di duga melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.

Menurut dia, pemberitaan yang di unggah salah satu media online di Kabupaten Manggarai pada Rabu (10/05/2023) tersebut tidak benar dan sepihak.

“Berita itu sepihak dan tidak benar. Keterangan saudara Benediktus Pantur di media Manggarai News.com, pada Rabu (10 Mei 2023) tersebut bertolak belakang dengan yang telah kami jalankan selama ini di Desa Cireng. Lebih khusus terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 lalu,” ujar Leonardus melalui gawai nya, Jumat (12/05/2023).

Ia menjelaskan, beberapa poin yang diuraikan dalam berita tersebut tidak sesuai dengan APBDes Cireng. Contohnya, kata dia, seperti pagu anggaran ketahanan pangan yang di sebut Rp. 213.000.000. Kalau yang di maksud untuk ketahanan pangan tahun 2023, anggara nya Rp. 213.810.600.  

“Anggaran ini kita alokasikan untuk membiayai beberapa kegiatan guna mendukung Program Tansformasi Kampung Terpadu (Tekat) sebesar Rp.14.210.600 untuk 2 Kelompok Tani Binaan Program,” jelas Leonardus

Lebih lanjut Leonardus mengatakan dalam program ketahanan pangan itu, pihak nya juga mengalokasi kan anggaran senilai Rp. 199.600.000 untuk 62 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat ketahanan pangan masing-masing 1 ekor ternak babi dan beras 141 Kg/KK. 

Nama-nama penerima manfaat nya pun, kata dia juga merupa kan hasil verifikasi pemerintah desa, Lembaga BPD dan semua unsur terkait di desa secara transparan, tanpa di tutup-tutupi serta di putuskan melalui musyawarah dan dituangkan dalam berita acara desa. 

“Dalam penyerahahan bantuan kepada masyarakat, khususnya bantuan ternak babi dan beras semuanya di dokumentasikan dengan foto dan tanda terima bahkan lengkap dengan berita acara  penyerahan bantuan serta kwitansi tanda terima untuk di lampirkan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan,” ungkapnya

“Semuanya serba terbuka, dan tidak ada yang di tutup-tutupi. Jadi tidak seperti yang di sampaikan oleh saudara Sales Ratu pada pemberitaan di media Manggrai News.com tersebut,” sambungnya.

Terkait pagu anggaran stunting yang dalam berita itu di sebut Rp. 23.000.000, menurut Kades juga tidak sesusai dengan APBDes Cireng tahun anggaran 2022. Pada saat itu, kata Kades anggaran stunting hanya Rp. 5.754.215 untuk 22 balita stunting. 

“Karena anggaran sangat sedikit maka proses pencairan anggaran dan pembelanjaan serta  penyerahan barang penanganan stunting dilaku kan sekaligus diawal tahun dan dipertanggung jawabkan dalam laporan SPJ Keuangan Tahap 1 Tahun 2022,” ucapnya 

Begitu pula terkait dana pencegahan covid yang di sebut Rp.80.000.000. Pada APBDes Cireng tahun 2022, anggaran pencegahan penanganan covid Rp. 85.524.240 dan sudah di belanjakan sesuai peruntukan nya seperti tong air, masker, sabun cair, alat penyemprotan, hand sanitizer, APD dan lainya. 

“Sesuai standar kebutuhan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta membiayai kegiatan operasional TIM Satgas Covid tingkat desa antara lain penyemprotan cairan disinfektan ke setiap rumah penduduk di Desa Cireng serta beberapa tempat-tempat kegiatan hajatan masyarakat dengan pengawasan Tim Satgas,” urainya. 

Penanganan covid-19 pada APBDes Cireng tahun 2022, lanjut Leonardus, juga terdapat anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 300.000/bulan untuk 179 KPM dengan total Anggaran Rp.644.400.000. “Akan tetapi pelaksanaannya 1 KPM lansia tunggal meninggal dunia pada bulan Maret 2022, sehingga untuk 9 bulan BLT Rp 2.700.000 milik almarhum  di tangguhkan dan dijadikan Silpa tahun anggaran 2022,” jelasnya.

“Sekali lagi saya mau sampai kan bahwa, apa yang di sampai kan saudara Benediktus Pantur dan Saudara Sales Ratu ke pada media Manggarai News, Rabu, (10/05/2023) lalu tentang anggaran dan harga-harga merupakan spekulasi dari tafsiran-tafsiran mereka bukan dari fakta atau ke nyataan seperti yang tercata pada APBDes Cireng tahun anggaran 2022,” kata Leonardus.

“Saya menyimpulkan bahwa, selama menjabat sebagai Anggota BPD, mereka begitu tidak memahami tupoksi  dan tidak memahami dengan jelas APBDes yang telah diberikan oleh Pemerintah Desa kepada Lembaga BPD termasuk Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022,” lanjutnya. 

“Untuk itu, apa yang mereka lakukan ini merupakan langkah menyesatkan dan pembunuhan karakter yang harus di pertanggung jawab kan. Apabila keterangan ke duanya tidak sesuai APBDes Cireng tahun 2022, saya akan membuat tuntutan balik, agar mereka juga di periksa pihak berwajib, terkait dokumen ABPDes yang di pegangnya selama menjabat karena hingga saat ini belum diserah kan ke anggota BPD Cireng yang baru,” pungkas Leonardus Larum

Reporter : Bino Maot


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x