LAMPUNG SELATAN, L86News.com — Pelaku usaha penggilingan padi di Lampung Selatan (Lamsel) keluhkan tingginya harga gabah ditingkat petani sehingga menyebabkan usaha mikro kecil menengah merugi.
Hal ini dikatakan Riyan Sriyanto mewakili seluruh pelaku usaha yang tergabung di paguyuban penggilingan padi Lampung Selatan pada media ini di Pabrik Penggilingan Jaya Gemilang Desa Munjuk Sampurna, Kalianda Lamsel, Selasa 9 mei 2023.
“Semenjak aturan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di cabut, harga gabah di tingkat petani jadi tidak terkontrol lagi. Jadi, penggilingan kecil kayak kami ini gak bisa operasi, gak bisa kerja,” kata Riyan selaku pemilik penggilingan padi Jaya Gemilang.
Para pelaku usaha penggilingan padi diwilayah nya, kata Riyan, tidak mampu bersaing dengan perusahan serupa yang ada diluar daerah Lampung yang mampu membeli gabah diatas Harga Pokok Pembelian (HPP).
“Semenjak berdirinya PT. Wilmar Padi Indonesia sangat berpengaruh. Karena mereka (perusahan diluar daerah Lampung) membeli gabah ditingkat petani sudah Rp.6.000-6.100/kg. Sedangkan HPP dari pemerintah cuma Rp.5.350/kg. Imbasnya pabrik kami sudah seminggu tidak beroperasi karena sudah tidak ketemu lagi biaya operasional nya,” keluh dia.
Akibat tidak ada ketetapan harga gabah dari pemerintah membuat pelaku usaha penggiligan padi skala kecil terancam bangkrut.
“Sekarang ini kan pasar bebas/liar, jadi tidak ada harga baku dari pemerintah yang mengontrol supaya penggilingan kecil itu hidup. Total kerugian saya dalam satu bulan ini ada sekitar Rp.60 juta, kalau diteruskan lagi bisa gulung tikar saya. Ancaman ini sangat serius bagi pelaku UMKM seperti kami ini,” jelasnya.
Dengan hadirnya Wakil Ketua Komite II DPD RI di pabrik penggilingan padi Jaya Gemiling, bisa menyerap dan memperjuangkan segala aspirasi atau keluhan para pelaku usaha penggilingan kecil yang ada dilampung selatan sampai ke pemerintah pusat.
Terhadap pemerintah, Riyan berharap pemerintah pusat bisa menciptakan aturan yang jelas mengenai harga gabah di tingkat petani.
“Harapan saya pada pemerintah, kasih disitu aturan yang jelas. Jadi, ini kan tingkatnya tingkat nasional, misalnya gabah itu diangka Rp.5.300 dari lampung atau dari mana pun itu semua sama. Jadi tidak ada monopoli harga atau pun tidak ada melibihkan harga sehingga pengusaha kecil penggilingan padi tidak bisa beroprasi kembali,” harap warga Kecamatan Sidomulyo ini.
Jika hal ini tidak segera ditangani pemerintah, lanjut riyan, maka akan terjadi ketidak stabilan harga pangan. “Kami ini mitra Bulog, beras kami diserap Bulog. Kemungkinan jika kita tidak membantu Bulog, kemungkinan akan sangat berbahaya. Karena tujuan/fungsi Bulog ini kan untuk menstabilkan harga. Pada saat ini, kenyataannya, karena aturan dari pemerintah di Bapanas itu dicabut sehingga harga acak-acakan seperti ini,” imbuhnya.
Untuk itu, dengan adanya keluhan dari para pelaku usaha penggilingan padi diwilayah lampung selatan, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Dr Bustami Zainudin berjanji akan berupaya memperjuangkan agar pemerintah menciptakan aturan mengenai harga pokok pembelian gabah ditingkat petani.
“Hari ini kita mendengarkan aspirasi kawan-kawan pengusaha UMKM yang bergerak dibidang penggilingan padi. Kita ketahui, nyawanya penggilingan padi ini adalah gabah.Gabah dilingkung mereka ini dibawa orang keluar daerah untuk memasok industri-industri besar. Mekanisme yang telah diatur pemerintah tidak berjalan dan ini menjadi catatan. Jadi ! advokasinya, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Sebagai dewan perwakilan daerah (DPD), Dr, H Bustami berjanji akan membawa persoalan ini ketingkat nasional, merapatkan dengan menteri pertanian, menteri perdagangan agar para pelaku usah penggilingan kecil mendapat proteksi (perlindungan).
“Pengusaha kecil penggilingan padi ini harus dilindungi, harus diproteksinya terhadap usaha kecil ini. Kalau semua dikasih kebebasan, dan mungkin ada satu hal ya, perusahan-perusahaan besar ini semuanya mau dirambah semua kerjaan orang-orang kecil ini. Mulai dari tadinya hanya minyak, diambil juga beras, nanti jagung juga diambil sehingga laju habis kerjaan rakyat kecil. Ini harus jadi catatan negara, harus diatur,” jelasnya.
Kata Bustami, permasalahan para pengusaha kecil ini akan diurai pada saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan kementerian terkait.
“Ini agenda yang harus secepatnya saya minta jawaban dari kementerian,” pungkasnya.
Reporter : Nes86