Kurang Dari 24 Jam, Maling Hp di Ringkus Polsek Purbolinggo

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Mei 2023 15:51 0 98 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86Nrws.com – Tak sampai 24 jam, Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian telepon genggam (Hp).

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi pada Senin (1/5/23) mengatakan, pelaku berinisial YA (24) warga Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (30/4/23) sekira pukul 04.30 Wib di Desa Taman Endah Kecamatan Purbolinggo. Pelaku masuk rumah melalui halaman belakang,” ujar Kapolres.

Kemudian, lanjutnya, pelaku melihat korban MA (23) sedang tertidur di teras depan rumah dan mengambil 1 unit telepon genggam disamping korban terlelap tidur.

Namun perbuatan pelaku dipergoki oleh kakek korban, dan langsung berteriak maling – maling hingga pelaku panik dab melarikan diri. Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Purbolinggo.

Mendapat laporan, Polsek Purbolinggo langsung melakukan penyelidikan, hingga di hari yang sama sekira pukul 10.30 Wib Team Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo berhasil mengamankan pelaku dirumah orang tuanya di Desa Rejo Katon, Raman Utara.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Oppo, 1 unit casing silicon warna putih, 1 potong baju kemeja lengan pendek dan 1 potong celana panjang jenis jeans.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Purbolinggo, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya

Reporter : Aw/Hum

LAINNYA