Kasus Penimbunan 2 Ton BBM, Polisi Periksa Pemilik SPBU dan Sejumlah Saksi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 29 Apr 2023 11:30 0 83 Redaksi

NAGAN RAYA, L86News.com – Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi atas dugaan penimbunan 2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU Aceh Tengah karena menjual BBM subsidi kepada salah seorang penimbun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, S.H., M.M, Jum’at (28/4/2023) mengatakan pihak nya membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, serta pemilik SPBU di Aceh Tengah.

Pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan pemilik SPBU itu, setelah Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap PH, DSU dan DK serta barang bukti BBM sebanyak 2 ton, di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong.

“Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka itu telah melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar, dengan menggunakan 10 lembar barcode di 3 SPBU Kabupaten Aceh Tengah,” ujar AKP Machfud.

Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka mengaku BBM jenis biosolar itu didapatkan, di SPBU Nunang Negeri Antara 14.245.499, SPBU Tansaril 14.245.445 serta SPBU Kemili nomor 14.245.438, ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diduga akan bertambah saksi lainnya yang akan diperiksa oleh penyidik unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, sebut Machfud.

Lebih lanjut AKP Machfud menyebutkan, dalam memudahkan tersangka mendapatkan BBM bersubsidi biosolar itu, diduga terlibat oknum petugas 3 SPBU itu.Apalagi tersangka membeli diluar harga yang telah ditentukan, dan keuntungan yang didapatkan oleh oknum SPBU mencapai Rp.650/ liter.

Dalam kasus penimbunan 2 ton BBM bersubsidi tersebut, para pelaku akan dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun,serta denda paling tinggi Rp. 6 milyar rupiah.

Adapun SPBU dan para saksi yang diperiksa itu antara lain, Herman pemilik SPBU Nunang Negeri Antara, Muhammadin selaku pengawas, Haryandi pengawas, Sandi operator serta Firman Gustiara selaku operator.

Kemudian Imaddudin pemilik SPBU Tansaril, Win Sejahtera selaku pengawas serta Mahko Miola selaku operator.Selanjutnya, Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap M.Zohri selaku pemilik SPBU Kemiri, pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

Reporter : Fi86

LAINNYA