RAJA AMPAT, L86News.com – TNI Angkatan Laut (Koarmada III) beraksi cepat menolong dan melaku kan pengamanan lokasi kapal kargo MV Indian Partnership yang mengalami kecelakaan di wilayah Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI III, Selasa (25/4/23).
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III, Laksamana Muda TNI Agus Hariadi M.Han menjelas kan, setelah mendapat informasi dari warga Pulau Missol, ia langsung perintahkan KRI Mata Bongsang-863 menuju lokasi kapal yang di duga mengalami kebocoran itu.
Setiba di lokasi, KRI Mata Bongsang-873, langsung melaksanakan Dekenitetiko yaitu Deteksi, Kenali, Nilai, Tentukan, Komando dan diketahui kapal tersebut adalah MV Indian Partnership yang bertolak dari pelabuhan Skarten River, Australia menuju China.
Kerusakan kapal dengan muatan Bauksit seberat 178.087 ton itu juga tidak di sadari oleh ABK MV Indian Partnership. Awak kapal baru menyadari kapal diduga mengalami kebocoran pada tanggal 23 April 2023, dan ABK tidak merasakan benturan terhadap badan kapal.
ABK MV Indian Partnership kemudian berusaha mempertahankan kapal karena posisi geladak haluan kapal hampir sejajar dengan garis air lalu lego jangkar darurat pada posisi sekitar Perairan Pulau Missol.
Kapten kapal kemudian berkoordinasi dengan agen di Indonesia untuk meminta persetujuan diving clearance dari Harbour Master agar menurunkan ABK yang memiliki kemampuan menyelam untuk memeriksa, menemukan dan memperbaiki kebocoran kapal
“Kapal itu bernama MV Indian Partnership dengan jenis Kargo atau Bulk Carrier, Bendera Inggris, Tonase 95.009 GT muatan Bauksit dengan 22 orang ABK dari WNA terdiri dari kewarganegaraan India, Russia, Myanmar, Ukraina, Turki, China, dan Vietnam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pangkoarmada III menjelas kan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea Cukai, Karantina, Pangkalan TNI AL Sorong dan agen kapal MV Indian Partnership di Indonesia untuk menangani masalah tersebut.
Salah satu yang dikoordinasikan adalah penerbitan Notice to Mariner dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat, dimana dengan penerbitan Notice to Mariner adalah untuk pemberitahuan kepada Pelaut dan Nahkoda Kapal yang melintas di perairan tersebut.
“Hal itu di lakukan karena kapal yang mengalami kecelakaan atau dugaan kebocoran yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, navigasi, termasuk akan bahaya pencemaran dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Reporter : Tim/Dispen