BANYUMAS, L86News.com – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama dengan bekerjasama dengan BAPENDA Provinsi Jateng, UPPD SAMSAT Banyumas, Bakesbangpol Banyumas, mengelar sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk menunjang pembangunan di wilayah Propinsi Jawa Tengah, secara khusus kepada Forum Banyumas Eling (FBE).
Kegiatan dilaksanakan Senin (17/04/2023) Jam 14:30 – 17:15 Wib, di Aula Kelurahan Sumampir, Kec. Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas, dihadiri oleh Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, UPPD SAMSAT Banyumas, Bakesbangpol Banyumas, Pengurus, Anggota Forum Banyumas Eleing (FBE), Perwakilan unsur Pengurus dan anggota dari beberapa unsur PP, KNPI, LI, PSHT, FKPPI, SAKTI, IARMI, LIBAS, BANSER, AMPEL, ORMAS dan LSM di wilayah Kabupaten Banyumas dan undangan lainnya
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Hariyanto Bachrudin, dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua, pengurus dan anggota Forum Banyumas Eling (FBE), dan bangga terhadap FBE yang baru lahir pada tanggal 17 Januari 2022, berkenan hadir mengikuti sosialisasi Perda/NonPerda tahun 2023 anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, bekerjasama dengan BAPENDA Provinsi Jateng. kata Bambang.
“Meningkatkan kepatuhan kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya di Wilayah Kabupaten Banyumas khususnya dan Propinsi Jawa Tengah pada umumnya, melalui leader ketua, pengurus dan anggota FBE Banyumas beserta anggota keluarga, saudara, sahabat dan tetangganya, diharapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat meningkat serta mampu untuk mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor”, ungkap Bambang
Sekretaris umum FBE Adi Arianto, kepada awak media dilokasi menyampaikan Sosialisasi ini turut menjelaskan kepada masyarakat bahwa uang penerimaan hasil pajak yang diberikan masyarakat nantinya akan berguna bagi pembangunan daerah, karena untuk saat ini ada prosentase dana bagi hasil dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota, yang pasti secara tidak langsung akan dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan.
“Mari kita galakkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor untuk mendukung pembanguan infrastruktur di Banyumas semakin baik. Wani numpaki, wani majeki,”ujar Adi.
Di kesempatan ini pula Ketua FBE Yudo F Sudiro turut memberikan sosialisasi kepada para wajib pajak keluarga besar FBE Banyumas, yang kendaraannya belum nama sendiri untuk membalik nama kendaraannya atas nama sendiri supaya mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotornya
“Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan berlaku mulai 2024 dan diharapkan memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan dan pembangunan daerah'” tandanya.
Pantauan awak media dilokasi, kegiatan berlajan lancar, sukses dan penuh antusias peserta yang hadir dengan memaksimalkan waktu tanya jawab dengan berbagai pertanyaan disampaikan seputar pajak kendaraan bermotor.
Acara ditutup dengan berdiri bersama-sama semangat mengucapkan, aja ngasi bodong, STNK mati 2 tahun telat pajak dapat dihapus data kepemilikan kendaraan, bangga dadi wong jateng nduwe kotor karo mobil atas namane dewek, wani numpaki wani majeki, dan FBE berkomitmen:
Reporter : Slh,Dj