Tolak Permintaan Uang 100 Ribu, Petugas PLN Tewas di Tembak Preman di Ir Sutami

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Apr 2023 17:21 0 547 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86News.com — Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan empat orang pelaku pembunuhan penembakan di jalan Ir. Sutami Desa Rejomulyo Kecantan Tanjung Bintang, Lamsel, Kamis, 13 April 2023 pukul 00.30 Wib. 

Kasat Reskrim Akp Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan setelah menerima laporan terjadinya penembakan pihaknya langsung ke TKP.

“Kami laku kan olah TKP dan menyelidiki identitas serta keberadaan pelaku. Korban bernama Novaldi Hermawan pegawai PLN Kota Bandar Lampung dan tercatat tinggal di Dusun Unang Aning, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram,” ujarnya.d

Setelah berhasil mengantongi identitas para pelaku, lanjut AKP Hendra, pihaknya  melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga agar menyerahkan para pelaku kepada pihak kepolisian.

“Tepatnya Kamis 13 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel menerima 4 orang tersangka CADS (18), RA (19), APP (19) dan JAP (18) warga Purwodadi Simpang, Kecamtan Tanjung Bintang,” ungkapnya.

Dari introgasi yang di lakukan petugas, masih kata AKP Hendra, diketahui pelaku CADS merupakan pelaku penembakan terhadap korban Novaldi Hermawan warga Suban di jalan Ir. Sutami Desa Rejomulyo.

“Pelaku CADS menembak kepala sebelah telinga kanan korban menggunakan senjata api rakitan berwarna putih gagang coklat yang diketahui milik dari salah satu pelaku RA pada Rabu, 12 April 2023 sekira jam 03.00 Wib,” ucapnya

Aksi pelaku tersebut dilaku kan hanya karena korban tidak memberi uang Rp. 100.000 yang di minta ke 4 pelaku. “Peristiwa terjadi setelah ke 4 pelaku usai nonton balap liar di Jl. Ir. Sutami Rejomulyo Kecamtan Tanjung Bintang Lamsel,” jelasnya.

Berawal pelaku APP dan JAP meminta uang sebesar Rp. 100.000 kepada inisial B untuk membeli minuman keras dengan ancaman akan ditembak jika tidak memberi kan. Kemudian di berikan oleh B lantaran takut.

Tidak jauh dari lokasi sebelum nya, pelaku APP minta uang ke korban Novaldi. Namun di tolak hingga terjadi cek cok mulut dan saat perselisihan tesebut pelaku menembakan senjata yang dibawa oleh RA ke kepala korban. 

“Saat ini ke 4 pelaku dan barang bukti sudah diaman kan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan. Pelaku kami jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 368 KUHPidana,” pungkas AKP Hendra. 

Reporter : Nes/Hum

LAINNYA