LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti Lampung Timur, mengaman kan 1 unit truk bermuatan pasir. Truk tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun mengata kan, pengemudi truk tersebut berinisial KW (41) warga Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
“Proses penangkapan berawal saat Petugas Polsek Pasir Sakti melakukan patroli di Jalan umum Pasar Semarang Baru, Kecamatan Pasir Sakti mencurigai kendaraan truk berwarna hijau, dengan nomor polisi B 9099 UO,” ujar Kapolres, Selasa (11/4/23),
Saat dihentikan dan dilakukan proses pemeriksaan, lanjut Kapolres, ternyata truk tersebut mengangkut sekitar 25 Ton Pasir Silika tapi tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kemudian, pengemudi berikut truk dan muatannya langsung dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat pasal 158 Jo 161 UU No 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya
Reporter : Aw/Hum