Tipu Warga Waway Karya, Warga Tangerang Ditangkap Polres Lamtim

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Apr 2023 00:19 0 213 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil mengaman kan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar di dampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur mengatakan, pelaku berinisial AT (41) warga Tangerang Banten. 

“Peristiwa ini menimpa korban WO (36) warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kapolres Selasa (4/4/2023)

Kejadiannya, lanjut Kapolres, berawal pada Minggu (15/1/23), sekira pukul 17.32 Wib saat pelaku bertemu dan menawarkan 5 unit sepeda motor kepada korban.

Setelah harga disepakati, korban menitipkan uangnya dengan cara mentransfer ke rekening pelaku. “Saat itu pelaku berjanji mengantar kan 5 unit motor ke alamat korban dengan batas waktu 1 Minggu setelah pembayaran,” ujarnya. 

Namun, seiring berjalan nya waktu, korban dan pelaku yang memang sudah saling kenal itu masih komunikasi, tapi hanya janji akan di kirim dam hingga saat ini sepeda motor itu tidak diantarkan.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Waway Karya dan ngaku rugi Rp. 29 juta100 ribu. Dan setelah di lakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya dibantu anggota Polsek Rejeg, Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku, Selasa (4/4/23).

Selain pelaku, pada penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengaman kan barang bukti berupa 7 lembar bukti transfer pembayaran dan 1 buku tabungan bank BCA atas nama AT.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Waway Karya guna proses lebih lanjut. Pelaku di kita jerat pasal 372 Jo pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Reporter : Aw/Hum

LAINNYA