x

7 Tahun DPO, WD Diamankan Polres Lampung Timur Sepulang Merantau

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Apr 2023 09:45 323 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Seorang pria diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Minggu (2/4/2023) pukul 16.30 Wib setelah pulang dari perantauan selama kurang lebih 7 tahun lamanya.

Bukan tanpa alasan, pria berinisial WD(38) tersebut merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada Minggu (13/9/2015) di perladangan Desa Gunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik bersama 4 rekannya yang telah menjalani hukuman dengan barang bukti 2 unit sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu E. Budiarto mengungkapkan kejadian tindak pidana tersebut berawal saat korban bersama anak nya mencari rumput di peladangan Gunung Pasir Jaya

“Saat itu korban bersama anaknya mengendarai 2 unit sepeda motor. Kemudian datanglah 5 orang dari arah berbeda menodongkan senjata tajam kepada korban dan anak korban,” ujarnya.

Selanjutnya korban diikat menggunakan tali lalu membawa kabur 2 unit motor tersebut. Berselang, kemudian korban berteriak minta tolong dan warga pun berdatangan hingga akhirnya di laporkan ke Polsek Sekampung Udik.

“Berbekal keterangan para pelaku yang sudah menjalani hukuman, pelaku yang telah merugikan korban hingga Rp 10 juta itu, akhirnya berhasil di tangkap setelah pulang dari merantau,” jelasnya.

“Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku yakni pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 KUHP,” pungkas Kapolres.

Reporter : Aw/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x