
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Sat Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa paksa 3 orang tersangka, lantaran diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Selasa (4/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial KI (38), PA (17) warga Lampung Timur dan KU (25) warga Kabupaten Tulang Bawang.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan KI pada hari Senin (3/04/23) sekira pukul 04.00 wib di Maringgai Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur” ujarnya
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Buah plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.84 Gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan diakui barang tersebut milik tersangka dan dari keterangan pelaku, Sat Narkoba Polres Lamtim kembali menangkap 2 tersangka lainnya, yaitu PA (17) dan KU (25).
Keduanya ditangkap dihari yang sama. PA di aman kan petugas di Jabung sekira pukul 13.00 Wib, sedangkan KU di ringkus di Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru sekira pukul 20.00 Wib.
Dari penangkapan keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah plastik bening berisi kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0.93 gram dan 1 buah kotak rokok gudang garam.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya
“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya
Reporter : Aw/Hum