SUMENEP, L86News.com – Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan di anggap telah cukup bukti, Akhirnya Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menahan mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk Guluk.
Penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk karena diduga telah melaku kan penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, Akp Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Akp Widiarti mengatakan terhitung dari tanggal 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.
“Keduanya merupakan pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, ” jelas Akp Widiarti
Dijelaskan Akp Widiarti, kedua pelaku ditangkap saat di tahan saat di panggil sebagai Saksi, “Mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Penetapan tersangka, lanjut Akp Widiarti, berdasar hasil gelar perkara, kedua pelaku sudah cukup bukti telah melaku kan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan.
Mantan Kades berinisial MF (1970) dan Kades RB Ama merupakan warga Dusun Perengan Laok, Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep
Brang bukti yang berhasil diaman kan yakni Satu unit hp merk vivo warna biru , 2 buah id card an. Sahawi, 1 buah KTP Sahawi, 1 kartu ATM Bank Jatim dan 1 Dompet warna hitam.
“Kemudian, 1 unit Hp merk vivo warna merah 1 id card an. Misrawi, 1 buah KTA AWDI an. Misrani, 1 dompet warna dongker, 1 buak kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk yanaha nmax, 1 kartu ATM BNI dan 1 Kartu ATM Bank Jatim,” jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Reporter : AF/Rls