LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung terpaksa membawa Paksa seorang pemuda karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial SI (28) warga Desa Muara Gading Mas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur
Penangkapan, kata Kapolres berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil dan menangkap pelaku pada hari Minggu (26/03/23) di Desa Muara Gading Mas,” ujarnya, Senin (27/03/23)
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti berupa 34 plastik klip bening dengan rincian 32 plastik masing-masing berisi 13 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening berisi 3 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening bening berisi 5 tablet Hexymer, dengan total 424 tablet Hexymer.
Setelah dilakukan pemeriksaan diperiksa, pelaku pun mengakui bahwa obat yang ia jual tersebut tidak memilik izin edar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya
“tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya
Reporter : Aw/Hum