x

Nenek Penjual Sembako di Kota Sorong Babak Belur di Keroyok Oknum ASN, Ini Kronologinya

waktu baca 3 menit
Jumat, 24 Mar 2023 20:05 0 134 Redaksi Liputan 86

SORONG, L86News.com – MK (51) seorang nenek penjual sembako diduga jadi korban pengeroyokan oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dan rekan rekannya hingga menjalani perawatan di rumah sakit. Peritiwa tersebut terjadi pada tanggal 5 Maret 2023. 

Berdasar informasi di lokasi, peristiwa berawal saat korban MK bersama anak cucunya beristirahat usai berjualan di rumah kontrakannya di jalan Suntey RT 005/RW.001, Kelurahan Giwu, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Sekitar pukul 01.00 Wit, pelaku dengan kondisi mabuk berat datang bersama teman teman nya dan merusak pintu, masuk ke dalam, mengobrak abrik isi rumah, mendobrak pintu kamar hingga memukuli sang nenek yang saat itu sedang berlindung bersama anak dan cucunya di kamar.

“Waktu itu kami sedang tidur karena sudah larut malam sekitar pukul 01.00 Wit. Selain di pukul, ibuk ku juga diinjak-injak. Saya pun jadi ketakutan karena saya seorang wanita dan sedang hamil. Ibuk ku terkapar di lantai tidak bisa berdiri lalu saya bawa ke rumah sakit,” kata anak korban. 

Anak korban yang tak ingin namanya di sebut itu mengata kan, pelaku berinisial RM. Ia merupakan oknum ASN yang diketahui bekerja sebagai bendahara di Kantor Sekwan DPRD Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya.

“Akibat penganiayaan itu, nenek kami mengalami sakit  di bagian tulang pinggul, lengan kanan, mata dan kepala. Aksi pelaku sudah kelewatan, badan sebelah kiri nenek kami jadi sakit dan mengalami memar di bagian mata,” ungkap sang anak.

Ia pun menyayangkan ulah ASN yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, tapi malah menganiaya lansia yang berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Semoga polisi bisa secepat nya memproses perbuatan pelaku sesuai hukum yang berlaku,” harap nya.

Vecky Nanuru, SH selaku kuasa hukum korban menilai perkara itu merupakan kasus pidana sesuai pasal 170 KUHP ayat (1) berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengguna kan kekerasan terhadap orang atau barang, di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Oknum ASN yang diduga melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya itu, menurutnya dari sebelumnya memang sudah mengancam korban dan suaminya. “Ini sudah melewati batas, sebab telah menyebabkan korban menjadi sakit dan memar di bagian mata dan kepala,” ucap Vecky.

Vecky pun menegaskan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Sektor Sorong Timur, agar segera di selidiki dan di tindak lanjuti karena ini merupakan tindak pidana murni dan akan ia kawal hingga korban mendapatkan keadilan.

Sementara, Kapolsek Sorong Timur, AKP Laode menyata kan pihak nya saat ini tengah melakukan penyelidikan dan mengumpul kan fakta atas kasus tersebut. Ia juga akan memproses dan memeriksa saksi-saksi berkaitan kasus tersebut.

“Untuk sementara pelaku akan di tanguh kan karena ada pemeriksaan BPK terkait keuangan Sekwan Kabupaten Sorong Selatan. Jadi, untuk sementara dalam proses penyelidi kan, dan ini berlanjut ke meja hijau,” pungkasnya.

Reporter : Tim86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x