Nekat Curi Tas Penjual Bakso, Pria Asal Karawang Dibekuk Polsek Kembaran

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Mar 2023 10:40 0 72 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas meringkus pencuri tas milik pedagang bakso di warung miliknya Jalan Raya Abdurrahman Wahid, Desa Linggasari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. 

“Pelaku seorang pria berinisial DF (54) warga Perum Terang Sari Kelurahan Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/23). 

Pelaku di tangkap, kata Kasat, setelah di lakukan pengece kan, olah TKP dan mendapat keterangan korban dan saksi. “Sehingga pada Rabu (22/3), petugas berhasil meringkus pelaku didekat counter hp di wilayah Semampir, Purwokerto Utara,” ucapnya

Dijelaskan Kasat, peristiwa pencurian berawal saat pelaku memesan satu porsi bakso di warung korban pada Selasa 21 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wib. Selesai makan bakso, pelaku ijin kekamar mandi.

Sekembaliny dari kamar mandi, pelaku langsung membayar bakso dengan uang Rp 50 ribu. Lantaran tidak ada kembaliannya, pelapor/korban meminta tolong kepada suaminya untuk menukarkan uang.

Saat suami menukarkan uang, pelaku kembali memesan bakso dibungkus sebanyak 3 porsi dan langsung dibayar Rp 30 ribu. Namun ketika suami korban kembali, pelaku tergesa-gesa meninggalkan warung dan baksonya. 

Alasan pelaku akan kembali lagi untuk mengambil nya. Namun sekira pukul 16.00 Wib, korban mendapat telpon dari anaknya di desa dan menanyakan tas, karena tas korban ditemukan pelajar di Baturaden. Kata mereka di buang oleh seorang bapak-bapak di pinggir jalan. 

Mengetahui hal itu, korban baru menyadari bahwa tas yang disimpan di ruang belakang warung sudah hilang. Selanjutnya korban bernama Menih (46) warga Mrebet Purbalingga itu melapor ke Polsek Kembaran.

Pada peristiwa tersebut, korban kehilangan tas berwarna merah berisikan uang tunai Rp 8 juta, anting-anting emas seberat 0,5 gram berserta surat-surat penting. Total kerugian koran sekitar  Rp 8 juta 500 ribu.

“Modusnya, pelaku mencuri barang korban dengan cara pura pura beli bakso, dan ke tika korban lengah, tas berisi uang dan perhiasan yang di simpan diruang belakang di ambil pelaku dan meninggal kan TKP,” jelas Kasat. 

Saat ini, lanjut Kasat, pelaku dan barang bukti berupa 1 unit SPM Honda CBR 150 CC, uang tunai Rp. 3 juta 200 ribu, 1 pasang anting emas beserta surat pembelian dan pakaian pelaku sudah di amankan di Mapolsek Kembaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Atas perbuatanya, pelaku akan kita jerat dengan Pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

Reporter : Shol/Hum

LAINNYA